MIN 6 PONOROGO – Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melal ui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019
.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 4 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
- Usaha pengembangan madrasah,
- Pelaksanaan tugas managerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
Penilaian kinerja kepala madrasah dilaksanakan pada hari Sabtu 04 November 2023, bertempat di Gedung kelas 1 Ar Rohman MIN 6 Ponorogo, ditunjuk sebagai Tim penilai adalah Bapak Ruslan Thohirin,S.Ag,M.Si dan Ibu Hj. Alminiati, M.Pd merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian konpensasi dan motivasi.
Kedatangan pengawas madrasah disambut oleh keluarga besar MIN 6 Ponorogo, Dengan acara pembukaan mulai dari sambutan kepala madrasah Agus Prawoto,S.Sos,dilanjutkan dengan kata sambutan Bapak Pengawas yaitu Ruslan Thohirin,S.Ag,M.Si
MIN 6 Ponorogo akan selalu ber-usaha lebih baik lagi baik dalam administrasi maupun bidang lainnya. Termasuk pelayanan terhadap peserta didik. Yang mana mereka wajib mendapatkan transfer ilmu dari para pendidik di MIN 6 Ponorogo.



